Keberadaan sanksi
pidana dalam suatu aturan baik Undang-Undang maupun peraturan lainnya merupakan
satu hal yang tidak dapat dipisahkan. Disamping sanksi pidana, ada sanksi
admnistrasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang
melakukan pelanggaran. Namun, sanksi pidana kerap menjadi momok yang menakutkan
bagi beberapa pihak yang memiliki kepentingan secara langsung terhadap sebuah
aturan.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,misalnya. Dalam pembahasan bersama Komisi VI DPR tahun lalu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta DPR menghapus bagian sanksi pidana dalam UU yang baru disahkan tersebut. KADIN menilai, penentuan jumlah denda dan lamanya pidana penjara tidak dilandasi pertimbangan yang jelas. Ancaman pidana penjara dan denda dalam RUU Perdagangan sangat krusial dan mengancam pengusaha.