.quickedit{display:none;}
“KITA BERBISNIS,BERILMU,BERAMAL”
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Thursday, December 31, 2015

Mengintip Sanksi Pidana dalam UU Perdagangan Ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga 12 tahun.

Keberadaan sanksi pidana dalam suatu aturan baik Undang-Undang maupun peraturan lainnya merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan. Disamping sanksi pidana, ada sanksi admnistrasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pelanggaran. Namun, sanksi pidana kerap menjadi momok yang menakutkan bagi beberapa pihak yang memiliki kepentingan secara langsung terhadap sebuah aturan.
 
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,misalnya. Dalam pembahasan bersama Komisi VI DPR tahun lalu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta DPR menghapus bagian sanksi pidana dalam UU yang baru disahkan tersebut. KADIN menilai, penentuan jumlah denda dan lamanya pidana penjara tidak dilandasi pertimbangan yang jelas. Ancaman pidana penjara dan denda dalam RUU Perdagangan sangat krusial dan mengancam pengusaha.
 

Wednesday, September 11, 2013

KUHP Pasal 378 (Penipuan)

Penipuan itu terdapat unsur – unsur objektif yang meliputi perbuatan  (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapus piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur – unsur subjektif yang meliputi maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum. Pasal – pasal penipuan antara lain :
Pasal 378
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Print Postingan