Showing posts with label Buruh. Show all posts
Showing posts with label Buruh. Show all posts
Tuesday, May 8, 2012
Sistem Memberi Upah dalam Islam
“Sistem Memberi Upah dalam Islam” ketegori Muslim. Ustaz, ada yang bertanya kepada saya bagaimana adab memberi upah kepada karyawan dalam Islam? Terus ada kasus di tempat kerjanya, bahwa apabila seorang karyawan tidak masuk kerja satu hari tanpa keterangan, maka gajinya pada saat gaji-an akan dipotong 3 x gaji. Apabila alpanya lebih dari satu hari maka berlaku kelipatannya. Bagaimana menurut hukum Islam, apakah hal itu diperbolehkan? Apakah termasuk zholim tidak? Mohon kalau ada hadits shohih dan ayat Al-qur’an yang menerangkan hal itu disertakan.
Mungkin demikian dulu, atas jawabannya sebelumnya saya ucapkan Jazakumullahu khoiran katsiran.
Gilang Prana Perkasa
Jawaban
Hukum yang berlaku dalam masalah upah dan gaji, sebenarnya kembali kepada keridhaan kedua belah pihak. Prinsipnya adalah ‘an taradhin, yaitu kedua belah pihak saling ridha yang disepakati di awal perjanjian.
Apa yang Anda contohkan itu menjadi tindakan zalim dari pemilik perusahaan, apabila tidak ada transparansi sebelumnya. Bila tidak ada kesepakatan yang jelas dan dipahami dengan sepenuhnya oleh pihak karyawan, maka tindakan itu jelas perbuatan yang zalim dan haram. Harta hasil potongan itu merupakan harta yang bernilai haram bagi pemilik perusahaan, karena merupakan hasil penipuan yang nyata.
Nasib Buruh
[Koran-Digital] Suharto: Nasib Buruh
Analisis==>
Nasib Buruh Oleh:Suharto Msi
02/05/2012 02:00:38
DALAM peringatan Hari Buruh, soal upah juga kembali diteriakkan para
buruh dalam aksinya. Upah yang belum sesuai kebutuhan hidup layak (KHL)
adalah salah satu faktor mengapa persoalan ini terus diteriakkan dengan
lantang. Padahal setiap tahun ditetapkan upah minimum baru di seluruh
kabupaten/kota atau provinsi namun nasib buruh Indonesia tetap pada
titik nadir.
Siapapun yang memiliki logika normal pasti sepakat bahwa upah
minimum yang ada jauh dari apa yang disebut hidup layak. Upah buruh
Indonesia adalah terendah di antara negara-negara di kawasan Asia. Tidak
mengherankan jika buruh Indonesia selalu melakukan unjukrasa untuk
memperjuangkan nasib mereka. Sangat sedikit yang mau memperhatikan nasib
buruh. Sistem pengupahan buruh di Indonesia menempatkan posisi buruh
pada jalan buntu bagi peningkatan kesejahteraan. Buruh malah sering
dituduh sebagai pembuat onar, pelaku anarkisme, dan pengganggu
kepentingan umum.
02/05/2012 02:00:38
DALAM peringatan Hari Buruh, soal upah juga kembali diteriakkan para
buruh dalam aksinya. Upah yang belum sesuai kebutuhan hidup layak (KHL)
adalah salah satu faktor mengapa persoalan ini terus diteriakkan dengan
lantang. Padahal setiap tahun ditetapkan upah minimum baru di seluruh
kabupaten/kota atau provinsi namun nasib buruh Indonesia tetap pada
titik nadir.
Siapapun yang memiliki logika normal pasti sepakat bahwa upah
minimum yang ada jauh dari apa yang disebut hidup layak. Upah buruh
Indonesia adalah terendah di antara negara-negara di kawasan Asia. Tidak
mengherankan jika buruh Indonesia selalu melakukan unjukrasa untuk
memperjuangkan nasib mereka. Sangat sedikit yang mau memperhatikan nasib
buruh. Sistem pengupahan buruh di Indonesia menempatkan posisi buruh
pada jalan buntu bagi peningkatan kesejahteraan. Buruh malah sering
dituduh sebagai pembuat onar, pelaku anarkisme, dan pengganggu
kepentingan umum.
Saturday, May 5, 2012
Nasib Buruh Belum Sebaik Perannya
Hari
masih pagi, namun Sunardi sudah sibuk. Di rumah kontrakannya yang sederhana di
bilangan Bekasi Timur, Jawa Barat, karyawan perusahaan otomotif ini harus
menggantikan peran sang istri. Ia menjaga anak balita serta membantu anak
lainnya sebelum berangkat ke sekolah.
Sementara Fatimah, sang istri, ternyata di pagi buta sudah harus ke pasar. Untuk membantu sang suami, ia membuka warung mi ayam di depan rumahnya. Walau tidak tentu pendapatanya, uang dari warung ini sedikit meringankan beban Sunardi yang hanya bergaji Rp 1,8 juta per bulan. Selain harus membayar kontrakan Rp 300 ribu per bulan, ia juga harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
"Sebulan masih kurang, makanya kita masih suka nabrak sana nabrak sini, ke teman atau saudara,untuk memenuhi kebutuhan sebulan," kata Sunardi, baru-baru ini.
Potret kehidupan Sunardi hanyalah satu dari jutaan buruh di Tanah Air yang masih belum sebaik perannya di perusahaan. Buruh masih harus berjuang memenuhi kebutuhan yang paling dasar. Padahal, problem lain juga menunggu. Para buruh seperti Sunardi masih harus berjuang untuk biaya kesehatan, pensiun, dan juga sistem out sourching yang tetap menghantui
Sementara Fatimah, sang istri, ternyata di pagi buta sudah harus ke pasar. Untuk membantu sang suami, ia membuka warung mi ayam di depan rumahnya. Walau tidak tentu pendapatanya, uang dari warung ini sedikit meringankan beban Sunardi yang hanya bergaji Rp 1,8 juta per bulan. Selain harus membayar kontrakan Rp 300 ribu per bulan, ia juga harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
"Sebulan masih kurang, makanya kita masih suka nabrak sana nabrak sini, ke teman atau saudara,untuk memenuhi kebutuhan sebulan," kata Sunardi, baru-baru ini.
Potret kehidupan Sunardi hanyalah satu dari jutaan buruh di Tanah Air yang masih belum sebaik perannya di perusahaan. Buruh masih harus berjuang memenuhi kebutuhan yang paling dasar. Padahal, problem lain juga menunggu. Para buruh seperti Sunardi masih harus berjuang untuk biaya kesehatan, pensiun, dan juga sistem out sourching yang tetap menghantui
Tuesday, May 1, 2012
Mayday, Buruh Hanya Menuntut Hidup Layak
Kehidupan yang layak bagi kaum buruh menjadi tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) yang dilakukan Selasa (1/5/12). Para buruh di Bandung Raya memusatkan kegiatan unjukrasa untuk menuntut kesejahteraana buruh di Jl. Diponegoro depan Gedung Sate Kota Bandung.
Unjuk rasa itu dilakukan ratusan buruh dari berbagai organisasi buruh dengan orasi tuntutan yang disampaikan bergiliran. Organisasi itu antara lain Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Barat, Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Jabar, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Menurut Ketua DPD SBSI 1992 Jabar Ajat Sudrajat kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, selama ini, pemerintah dan pengusaha menetapkan upah layak dengan standar kebutuhan buruh lajang. Sementara, penetapan itu mengabaikan kondisi buruh yang sudah berkeluarga.
Ia mengatakan, buruh pun saat ini menganggap mekanisme penetapan upah itu tidak sesuai dengan kondisi terkini. Komponen yang dijadikan dasar penetapan upah hanya 46 hal. "Harusnya ada penambahan item dari 46 jadi 56 item,’’ imbuh Ajat.
Asal Mula (Sejarah) Peringatan Hari Buruh Internasional
Sebagian pengusaha selalu deg-degan bila tiba peringatan Hari Buruh pada 1 Mei. Selama ini mereka beranggapan Hari Buruh identik dengan unjuk rasa, mogok kerja, atau aksi anarkis. Ujung-ujungnya, produksi akan terhenti dan pengusaha bakal merugi.
Di sisi lain, banyak juga karyawan yang tak mengetahui seputar dan sejarah Hari Buruh. Mereka hanya tahu, Hari Buruh adalah moment tepat untuk menyampaikan aspirasi kepada pengusaha, baik soal hak maupun fasilitas kerja.
Padahal, perjuangan buruh pada saat itu--sehingga lahir Hari Buruh, tidak selamanya dengan tindakan anarkis dan merusak. Berikut sejarah Hari Buruh yang disadur dari Wikipedia:
May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Sunday, April 1, 2012
Sanksi Kepada Perusahaan Apabila Melanggar Ketentuan Pembayaran Upah
HAK atas
upah adalah hak normatif pekerja dan dilindungi undang-undang. Bila pekerja
tidak melakukan tugas maka upahnya tidak dibayar. Demikian sebaliknya, bila
pengusaha tidak membayar atau terlambat membayar upah pekerja yang sudah
melakukan tugas maka pengusaha tersebut dikenakan denda dan sanksi.
Walaupun
pengusaha tersebut dikenakan sanksi pidana berupa penjara, kurungan tetapi
kewajiban untuk membayar denda keterlambatan maupun ganti rugi tetap harus
dilaksanakan.
Berikut ini
berupa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang sanksi-sanksi
atas pelanggaran yang berkaitan dengan upah :
- Bila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan (sesuai ketentuan pasal 90 ayat I), sanksinya (pasal 185) yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
Perhitungan Upah Pesangon (PHK )
PENGHITUNGAN
upah untuk pesangon bila putus hubungan kerja (PHK) sebenarnya tidak perlu
rumit bila penetapan komponen upah dan tunjangan-tunjangan sudah diatur secara
jelas. Upah dipakai untuk perhitungan pesangon dan tunjangan-tunjangan tetap.
Bila seorang pekerja di-PHK ada 4 komponen yang dipakai sebagai kompensasi PHK yaitu :
- Uang Pesangon yaitu pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.
- Uang Ganti Kerugian adalah Pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sabagai ganti rugi istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan dan fasilitas perumahan.
- Uang Pisah adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh atas pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yaitu diajukan secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Buruh Sejahtera Jika Budaya VOC Hilang
Fiqhislam.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menilai upaya mensejahterakan buruh di Indonesia dapat dimulai dengan menghilangkan jiwa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie). Maksudnya, Indonesia harus mulai melarang ekspor bahan mentah ke luar negeri.
"VOC dulu mengambil bahan-bahan mentah untuk dijual ke luar negeri. Jangan lagi ada ekspor bahan mentah, kalau masih ada berarti itu jiwa VOC. Ini harus diberantas," kata Heryawan pada Malam Kebudayaan Buruh yang diselenggarakan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) di Bandung, Sabtu, 3 Maret 2012.
Heryawan mengatakan, produk yang harus diekspor seharusnya merupakan barang jadi. Langkah itu bisa membuka lapangan kerja di dalam negeri makin terbuka untuk pencari kerja di Indonesia. "Dengan demikian kesejahteraan buruh juga meningkat," katanya.
Monday, February 20, 2012
Peraturan Mengenai Pekerjaan Yang Layak
- Peraturan mengenai pekerjaan dan upah
- Peraturan mengenai pekerja dan hari libur / cuti
- Peraturan mengenai kehamilan
- Peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
- Peraturan mengenai pekerja dan kondisi sakit
- Peraturan mengenai jaminan social
- Peraturan mengenai adil di tempat kerja
- Peraturan mengenai pekerja anak-anak
- Peraturan mengenai kerja paksa
- Peraturan mengenai serikat buruh
Sekarang mari kita tela’ah lebih mendalam mengenai Hukum dan Undang - Undang yang berlaku di Indonesia mengenai hak-hak kita sebagai pekerja. Apakah anda sudah mendapat pekerjaan yang layak?
Upah Lembur dan Perhitungan Upah Lembur
Banyak diantara pekerja yang masih belum mengetahui secara detail mengenai perhitungan upah lembur. Terkadang pekerja hanya menerima saja upah lembur yang ditetapkan perusahaan atau kadang masih banyak yang tidak mendapat uang lembur. Apa itu uang lembur dan bagaimana perhitungannya?
1. Apa yang dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?
Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.
2. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur?
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Pengertian Upah Minimum
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!
Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Subscribe to:
Comments (Atom)