Kita lihat sekarang para pelaku bisnis
berlaku tidak jujur, seringnya akal-akalan atau melakukan pengelabuan/ penipuan
demi meraup untung yang banyak. Padahal kejujuran dapat meraih berkah,
sedangkan menipu menjauhkan dari keberkahan pada harta.
Dari Jabir bin Abdillah, beliau
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda di Mekah saat
penaklukan kota Mekah (tahun 8 H),
إِنَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
» . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى
بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ .
فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه
وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا
حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya,
“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat
lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan
minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya,
tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual
minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no.
2236 dan Muslim, no. 4132).
Sekarang ada satu pelajaran penting
lainnya yang bisa digali yaitu larangan mengelabui dalam jual beli.
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa
orang Yahudi kena laknat karena mereka melakukan pengelabuan. Lemak bangkai
jelas haram untuk dijual, walaupun masih boleh dimanfaatkan menurut pendapat
terkuat sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan “Hukum jual beli bangkai“. Mereka kelabui dengan
mencairkan lemak bangkai tersebut sehingga menjadi minyak yang cair lalu mereka
jual. Kemudian mereka makan hasil penjualannya.
Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan berkata,
“Pengelabuan atau akal-akalan pada sesuatu yang telah Allah haramkan
menyebabkan murka dan laknat Allah. Orang yang melakukan akal-akalan itu
berdosa disebabkan karena melakukan tipu daya terhadap Allah Ta’ala. Orang
seperti ini telah menyerupai orang-orang Yahudi yang terkena murka Allah.
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. Telah
banyak bentuk akal-akalan di zaman ini, lebih-lebih dalam masalah jual beli.
Itu bisa terjadi karena lemahnya iman dan kurangnya rasa takut pada Allah, juga
karena meremehkan hukum syari’at. Ini pun disebabkan karena sudah terfitnah
dengan dunia.” (Minhatul
‘Allam, 6: 17).
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا
فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ».
قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ
فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya,
kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya,
“Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut
terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak
meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah,
barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no.
102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan
perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ
مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak
termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di
neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al
Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).
Semoga Allah memberikan kepada setiap
pelaku bisnis muslim sifat jujur.
No comments:
Post a Comment