.quickedit{display:none;}
“KITA BERBISNIS,BERILMU,BERAMAL”

Friday, January 1, 2016

Penipuan dan Pengelabuan dalam Jual Beli

Kita lihat sekarang para pelaku bisnis berlaku tidak jujur, seringnya akal-akalan atau melakukan pengelabuan/ penipuan demi meraup untung yang banyak. Padahal kejujuran dapat meraih berkah, sedangkan menipu menjauhkan dari keberkahan pada harta.
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8 H),
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
Beberapa pelajaran dari hadits di atas sudah dikaji di Rumaysho.Com:
Sekarang ada satu pelajaran penting lainnya yang bisa digali yaitu larangan mengelabui dalam jual beli.
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa orang Yahudi kena laknat karena mereka melakukan pengelabuan. Lemak bangkai jelas haram untuk dijual, walaupun masih boleh dimanfaatkan menurut pendapat terkuat sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan “Hukum jual beli bangkai“. Mereka kelabui dengan mencairkan lemak bangkai tersebut sehingga menjadi minyak yang cair lalu mereka jual. Kemudian mereka makan hasil penjualannya.
Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan berkata, “Pengelabuan atau akal-akalan pada sesuatu yang telah Allah haramkan menyebabkan murka dan laknat Allah. Orang yang melakukan akal-akalan itu berdosa disebabkan karena melakukan tipu daya terhadap Allah Ta’ala. Orang seperti ini telah menyerupai orang-orang Yahudi yang terkena murka Allah. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. Telah banyak bentuk akal-akalan di zaman ini, lebih-lebih dalam masalah jual beli. Itu bisa terjadi karena lemahnya iman dan kurangnya rasa takut pada Allah, juga karena meremehkan hukum syari’at. Ini pun disebabkan karena sudah terfitnah dengan dunia.” (Minhatul ‘Allam, 6: 17).
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).
Semoga Allah memberikan kepada setiap pelaku bisnis muslim sifat jujur.


No comments:

Post a Comment

Print Postingan