Keberadaan sanksi
pidana dalam suatu aturan baik Undang-Undang maupun peraturan lainnya merupakan
satu hal yang tidak dapat dipisahkan. Disamping sanksi pidana, ada sanksi
admnistrasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang
melakukan pelanggaran. Namun, sanksi pidana kerap menjadi momok yang menakutkan
bagi beberapa pihak yang memiliki kepentingan secara langsung terhadap sebuah
aturan.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,misalnya. Dalam pembahasan bersama Komisi VI DPR tahun lalu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta DPR menghapus bagian sanksi pidana dalam UU yang baru disahkan tersebut. KADIN menilai, penentuan jumlah denda dan lamanya pidana penjara tidak dilandasi pertimbangan yang jelas. Ancaman pidana penjara dan denda dalam RUU Perdagangan sangat krusial dan mengancam pengusaha.
Setelah UU Perdagangan disahkan, apa saja ancaman pidana yang ada di dalamnya? Setidaknya,ada 13 ketentuan pidana yang tercantum di dalam UU Perdagangan dan patut menjadi perhatian pelaku usaha. Ketentuan pidana dalam UU Perdagangan terdapat dalam pasal 104 sampai 116. Ancaman pidananya pun beragam,mulai dari pidana penjara selama 1 tahun hingga 12 tahun. Berikut penjelasannya.
Pasal 104 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah jika pelaku usaha tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri. Pasal 105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10miliar.
Selanjutnya pasal 106 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 107 menerapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar rupiah jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Pasal 108 berlaku pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya. Pasal 109 mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan pada Menteri.
Untuk pasal 110 mengatur sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar jika pelaku usaha memperdagangkan barang dan atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan atau jasa yang larang diperdagangkan. Pasal 111 memberikan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1).
Dalam pasal 112 ayat (1), ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp5 miliar bagi pelaku eksportir yang mengekspor barnag yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor, 112 ayat (2) sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp5 miliar bagi importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku usaa yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib diatur dalam pasal 113. Sedangkan pasal 114 memberikan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi penyedia jasa yang memperdagangkan jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
Sementara,pasal 115 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan mempergunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2). Terakhir, pasal 116 berlaku sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan megikutsertakan peserta dan atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri.
Menanggapi pasal-pasal pidana tersebut, Ketua Komite Tetap KADIN Bidang Perdagangan Dalam Negeri Franciscus Sibarani mengakui jika pasal-pasal tersebut menjadi perdebatan panjang antara KADIN dan DPR. Namun setelah UU Perdagangan disahkan, ia mengaku pihaknya mematuhi semua amanat UU.
“Memang pasal-pasal pidana itu menjadi perdebatan panjang antara KADIN dan Komisi VI,” katanya.
Sejauh ini yang perlu dilakukan oleh KADIN terkait sanksi pidana tersebut, lanjutnya, adalah memperhatikan seluruh aturan turunan dari UU Perdagangan serta implementasi dari UU dan aturan turunannya.
No comments:
Post a Comment