Penipuan itu
terdapat unsur – unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan),
yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan
benda, memberi hutang, dan menghapus piutang), dan cara melakukan perbuatan
menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat
palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur – unsur subjektif yang meliputi
maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan
hukum. Pasal – pasal penipuan antara lain :
Pasal 378
Perbuatan :
- Melakukan akal dan tipu
muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau
perbuatan curang.
- Memakai nama palsu atau keadaan
palsu.
- Menggerakkan orang untuk
memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
- Melakukan akal dan tipu
muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau
perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum.
Hukuman :
Hukuman
penjara selama-lamanya 4 tahun.
helpp
ReplyDeletehelppp
ReplyDelete