PENGHITUNGAN
upah untuk pesangon bila putus hubungan kerja (PHK) sebenarnya tidak perlu
rumit bila penetapan komponen upah dan tunjangan-tunjangan sudah diatur secara
jelas. Upah dipakai untuk perhitungan pesangon dan tunjangan-tunjangan tetap.
Bila seorang pekerja di-PHK ada 4 komponen yang dipakai sebagai kompensasi PHK yaitu :
- Uang Pesangon yaitu pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.
- Uang Ganti Kerugian adalah Pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sabagai ganti rugi istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan dan fasilitas perumahan.
- Uang Pisah adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh atas pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yaitu diajukan secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Penghitungan pesangon dan masa kerja acuannya didasarkan pada masa kerja dan upah.
1.Penghitungan
Pesangon
Pasal 156
ayat 2 mengatur acuan perhitungan minimal uang pesangon yang harusditerima
pekerja yang di-PHK. Pengaturannya sebagai berikut :
- Masa kerja kurang dari satu tahun, 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kutang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 2(dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurgan dari 6 (enam) tahun , 6 (enam) bulan upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih taetapi kurang 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun, 9 (sembilan) bulan upah
2.Penghitungan
Uang Penghargaan Masa Kerja
Pasal 156
ayat 3 mengatur tentang pemberian uang penghargaan masa kerja kepada pekerja
yang sudah bekerja tiga tahun atau lebih. Penghitungan uang penghargaan masa
kerja ditetapkan sebagai berikut :
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu ) tahun, 7(tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3.Penghitungan
Uang Penggantian Hak
Pasal 156
ayat 4 mengatur tentang acuan dan besarnya uang penggantian hak kepada pekerja
yang di-PHK. Uang Penggantian Hak itu meliputi :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatann ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal lain ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.
Untuk
mengetahui seorang pekerja berhak dan tidak berhak mendapatkan uang pesangon
bergantung pada alasan PHK. Dalam UUKK No.13 tahun 2003 menetapkan
alasan-alasan PHK dan kompensasinya.
4.
Alasan-alasan PHK
a.Pengunduran
diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja
yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak
mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketenuan pasal 156 ayat 3 tetapi
berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156
ayat 4. Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa
mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum
tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang
penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut
mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau
peraturan perusahaan.
b.Pengunduran
diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
sesuai perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali sesuai ketentuan
pasal 154 ayat (b).
Bagi pekerja
tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan
uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah
tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.
c.Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Mengenai
batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan
dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan
usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan
berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :
Seseorang
pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55 tahun atau sudah
mencapai masa kerja 25 tahun berturut-turut. Artinya kalau seorang pekerja
sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun
walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun
usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun
berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan
pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang
pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1
kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
d.Pekerja meninggal dunia
Bagi pekerja
yang meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan uang pesangon 2 kali
ketentuan pasal 156 uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4
tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
e.Kesalahan berat
Bagi pekerja
yang melakukan kesalahan berat maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan
uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapat uang pisah.
Jenis-jenis pelanggaran berat sudah diatur dalam UUKK No. 13 tahun 2003 pasal
158 dan beberapa ketentuan lain yang sudah disepakati antara pekerja dan
pengusaha yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan
perusahaan. Ketentuan-ketentuan kategori pelanggaran berat yang perlu
disepakati adalah bergantung pada situasi dan kondisi perusahaan yaitu tingkat
resiko terjadinya kebakaran ataupun kecelakaan.
Contoh :
Merokok di
tempat kerja dalam pasal 158 tidak dikategorikan pelanggaran, tetapi di
perusahaan tertentu seperti perusahaan minyak dan kimia atau perusahaan yang
tingkat resiko menimbulkan kebakaran sangat tinggi bisa dikategorikan
pelanggaran berat.
f.Kesalahan ringan
Bagi pekerja
yang melakukan kesalahan ringan dan setelah diproses ada penetapan dari
pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk diakhiri hubungan kerjanya, maka
bagi pekerja tersebut mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat4
tetapi tidak berhak atas uang pisah.
Kesalahan
ringan yang dimaksud adalah apabila pekerja yang melanggar apa yang sudah disepakati
dalam perjanjian kerja bersama dan itu pun sudah melaui prosedur seperti sudah
diberi peringatan sesuai tingkat kesalahan/pelanggarannya. Bagi pengusaha ,
ketentuan ini merupakan masalah krusial karena pekerja yang sudah jelas-jelas
melakukan kesalahan dan pelanggaran tetap berhak mendapatkan uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja sementara pekerja yang mengundurkan diri secara
baik-baik (tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran) justru tidak mendapatkan
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Faktanya, pekerja selalu bermain
dengan ketentuan ini untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja daripada mengundurkan diri secara baik-baik dengan hanya mendapatkan uang
pisah.
g.Perusahaan tutup, karena rugi terus menerus/force majeure
Bagi pekerja
yang mengakhiri hubungan kerjanya karena perusahaan rugi terus menerus maka
berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang
penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian
hak sesuai pasal 156 ayat 4 tidak berhak mendapatkan uang pisah.
h.PHK karena Efisiensi
Bagi pekerja
yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak
atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali
ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
i.Mangkir selama 5 hari berturut-turut (dikualifikasi sebagai pengunduran diri)
Bagi Pekerja
yang diputus Hubungan Kerjanya dengan alasan mangkir selama 5 hari
berturut-turut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat
2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi
berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan berhak
mendapat uang pisah.
Pasal 168
ayat 1 mengatakan mangkir selama 5 hari berturut-turt tanpa keterangan secara
tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali secara
patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya. Ayat 2 mengatakan
keterangan tertulis dengan bukti yang yang sah harus diserahkan paling lambat
pada hari pertama masuk bekerja, Pertanyaannya adalah apakah pemanggilan 2 kali
secara patut dan telah tertulis dalam rentang waktu 5 hari atau secara
berturut-turut tidak masuk kerja ? UUKK No. 13 tahun 2003 tidak mengatur secara
rinci hal ini.
j.Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
- Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
- Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
k.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib
Bagi pekerja
yang diputus dengan alasan tersebut diatas maka pekerja tersebut tidak berhak
atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 tetapi berhak atas uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian
hak.
l.Perusahaan pailit
Bagi pekerja
yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan perusahaan pailit maka pekerja
tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian
hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4. Untuk menentukan suatu perusahaan pailit
atau tidak harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti prosedurnya harus
diaudit oleh akuntan publik dan kalau ternyata salama 2 tahun rugi
terus-menerus maka baru ditetapkan bahwa perusahaan dalam keadaan pailit dan
kompensasi mengenai besarnya uang pesangon dan lain-lain harus memenuhi
ketentuan berlaku.
m.Sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja
Bagi pekerja
yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut maka pekerja
bersangkutan berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat
2 dan uang penghargaan masa kerja 2 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan
uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang
pisah.
Apabila
antara pengusaha dan pekerja tidak menetapkan besarnya nilai uang pisah yang
diatur dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, maka yang
dipakai adalah ketentuan pasal 156 ayat 3 yaitu uang penghargaan masa kerja.
Secara
ringkas alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi nilai uang UUKK
No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah sbb:
Dari tabel di atas dapat diklarifikasikan sbb :
- Pekerja yang berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 adalah :
- Pekerja yang mencapai usia pensiun
- Pekerja yang meninggal dunia
- Perusahaan tutup karena efisiensi
- Perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dan apabila perusahaahn tidak bersedia menerima pekerja bekerja di perusahaan tersebut.
- Pekerja sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja (selain 2 kal pesangon juga ditambah 2 kali penghargaan masa kerja).
- Pekerja yang berhak mendapatkan pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 adalah :
- Pekerja melakukan kesalahan ringan
- Perusahaan tutup karena rugi terus menerus
- Perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dan apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
- Perusahaan pailit.
- Pekerja yang tidak mendapatkan uang pesangon adalah :
- Pekerja yang mengundurkan diri
- Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
- Mangkir selama 5 hari berturut-turut (tetapi mendapatkan uang pisah)
- Pekerja ditahan pihak yang berwajib (mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan).
5. Contoh-contoh Kasus
Contoh 1 :
Chievy
Siswanto adalah karyawan PT. Jaya Niaga yang bergerak dalam bidang peralatan
kesehatan dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir order terus menurun
sehingga perusahaan melakukan perampingan berupa pengurangan beberapa
karyawannya termasuk sdr. Chievy S. Gaji terakhir Chievy adalah Rp. 4.300.000,-
dengan perincian sbb :
Gaji pokok:
Rp. 2.400.000,-
Tunjangan tidak tetap:
Tunjangan masa kerja: Rp. 400.000,-
Tunjangan jabatan: Rp. 400.000,-
Tunjangan tidak tetap:
Tunjangan makan: Rp. 550.000,-
Tunjangan hadir: Rp. 550.000,-
Pertanyaannya :
Termasuk kriteria apakah alasan PHK Chievy Siswanto? Dan berapa total uang pesangonnya?
Jawab :
Tunjangan tidak tetap:
Tunjangan masa kerja: Rp. 400.000,-
Tunjangan jabatan: Rp. 400.000,-
Tunjangan tidak tetap:
Tunjangan makan: Rp. 550.000,-
Tunjangan hadir: Rp. 550.000,-
Pertanyaannya :
Termasuk kriteria apakah alasan PHK Chievy Siswanto? Dan berapa total uang pesangonnya?
Jawab :
Kriteria PHK
Sdr. Chievy adalah alasan karena efisiensi maka sesuai ketentuan, bagi pekerja
yang diakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi, pekerja tersebut berhak atas
uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja
1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Total uang
pesangon yang diterima sdr. Chievy Siswanto untuk masa kerja 14 tahun adalah
sbb :
a.Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
b.Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan 5 bulan
c.Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
a.Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
b.Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan 5 bulan
c.Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai
ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan: Rp.
2.400.000,- + (Rp. 400.000,- + Rp. 400.000,-) = Rp. 3.200.000,-
Jadi :
Uang pesangon 18 bulan =
18 x Rp. 3.200.000,- = Rp.57.600.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan =
5 x Rp. 3.200.000,- Rp. 16.000.000,-
Uang penggantian hak =
15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 11.040.000,-
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil =
Rp. 3.200.000,- : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000,-
Maka total uang yang diterima oleh sdr. Chievy Susanto adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti =
Rp. 57.600.000,- + Rp.16.000.000,- + Rp.11.040.000,- + Rp. 746.600,- =
Rp. 85.386.600,-
Contoh 2 :
Dwi Agung adalah karyawan PT. Manggar Kencana yang telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun. Total gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp. 3.500,000,- dengan
perincian sbb :
Gaji pokok + Tunjangan tetap (all in) = Rp 2.950.000,-
Tunjangan tetap :
Tunjangan transport= Rp250.000,-
Tunjangan makan= Rp300.000,-
Uang pesangon 18 bulan =
18 x Rp. 3.200.000,- = Rp.57.600.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan =
5 x Rp. 3.200.000,- Rp. 16.000.000,-
Uang penggantian hak =
15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 11.040.000,-
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil =
Rp. 3.200.000,- : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000,-
Maka total uang yang diterima oleh sdr. Chievy Susanto adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti =
Rp. 57.600.000,- + Rp.16.000.000,- + Rp.11.040.000,- + Rp. 746.600,- =
Rp. 85.386.600,-
Contoh 2 :
Dwi Agung adalah karyawan PT. Manggar Kencana yang telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun. Total gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp. 3.500,000,- dengan
perincian sbb :
Gaji pokok + Tunjangan tetap (all in) = Rp 2.950.000,-
Tunjangan tetap :
Tunjangan transport= Rp250.000,-
Tunjangan makan= Rp300.000,-
Sdr. Dwi
Agung Kelana berniat mengundurkan diri karena mau beralih profesi menjadi
pengacara sesuai latar belakang pendidikannya yaitu sarjana hukum. Sesuai
prosedur 30 hari sebelum berhenti Dwi Agung Kelana membuat surat pengunduran
diri. Di PT. Manggar Kencana tidak menetapkan uang pisah.
Pertanyaannya
:
Apakah Sdr. Dwi Agung Kelana berhak ,mendapat Uang Pesangon ?
Jawab :
Apakah Sdr. Dwi Agung Kelana berhak ,mendapat Uang Pesangon ?
Jawab :
Kriteria PHK
yang dialami sdr. Dwi Agung Kelana adalah PHK dengan alasan pengunduran diri.
Sesuai ketentuan bagi pekerja tersebut tidak berhak mendapat uang pesangon
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan juga tidak berhak mendapat uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3. Tetapi berhak
mendapat uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Karena Dwi
Agung Kelana mengikuti prosedur yang berlaku yaitu diajukan 30 hari sebelum
tanggal pengunduran diri maka ia mendapatkan uang pisah yang besar nilainya
berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam
perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Berhubung
PT. Manggar Kencana tidak menetapkan uang pisah maka yang berlaku adalah uang
penghargaan masa kerja.
Perhitungannya
adalah sbb :
a.Uang pesangon: 0 x psl 156 ay: 2 = 0x 0 bulsn = 0 bulan
b.Uang penghargaan masa kerja: 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 3 bulan = 3 bulan
c.Uang penggantian hak: 15% (a+b) + sisa cuit 4 hari yang belum diambil.
Uang pesangon = Rp 0,-
Uang penghargaan masa kerja = 3 x Rp. 2.950.000,- = Rp.8.850.000,-
Sisa cuti 4 (empat) hari yang belum diambil adalah :
Rp 2.850.000.-
------------------ X 4 hari = Rp 393.300.-
30 hari
a.Uang pesangon: 0 x psl 156 ay: 2 = 0x 0 bulsn = 0 bulan
b.Uang penghargaan masa kerja: 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 3 bulan = 3 bulan
c.Uang penggantian hak: 15% (a+b) + sisa cuit 4 hari yang belum diambil.
Uang pesangon = Rp 0,-
Uang penghargaan masa kerja = 3 x Rp. 2.950.000,- = Rp.8.850.000,-
Sisa cuti 4 (empat) hari yang belum diambil adalah :
Rp 2.850.000.-
------------------ X 4 hari = Rp 393.300.-
30 hari
Maka total
uang yang diterima sdr. Dwi Agung Kelana atas pengunduran dirinya adalah
Rp.8.850.000,- + Rp. 393.300,- = Rp. 9.243.300,-
Contoh 3 :
Sdr. Susanto
bekerja di PT. Terang Bulan selama 11 tahun dengan gaji terakhir sebesar Rp.
4.250.000,-
PT. Terang
Bulan adalah perusahaan kimia yang mempunyai tingkat resiko tinggi, sehingga
diberlakukan larangan merok didalam pabrik. Bagi yang melanggar dan setelah
diberikan peringatan tetapi tetap melanggar maka pekerja tersebut dipecat.
Kesepakatan
ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena Sdr. Susanto
melanggar aturan ini maka pihak perusahaan mengeluarkan SK. Pemecatan terhadap
Sdr. Susanto.
Pertanyaannya :
1.Termasuk kriteria apakah alasan PHK Sdr. Susanto?
2.Apakah Sdr. Susanto berhak mendapat pesangon?
Jawab :
1.Kriteria
PHK Sdr. Susanto adalah karena melakukan pelanggaran ringan dimana sesuai
ketentuan : Bagi pekerja yang melakukan kesalahan ringan dan setelah diproses
ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk diakhiri hubungan
kerjanya, maka bagi pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali
sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali
ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156
ayat 4 tetapi tidak berhak atas uang pisah. Kesalahan ringan yang dimaksud
adalah apabila perkerja yang melanggar apa yang sudah disepakati dalam
perjanjian kerja bersama dan itu pun sudah melalui prosedur seperti sudah
duberi peringatan sesuai tingkat kesalahan/pelanggarannya. Pemecatan terhadap
Sdr. Susanto tidak perlu mendapatkan Penetapan dari PHI karena Sdr. Susanto sendiri
menerimanya, perusahaan hanya mendaftar ke PHI untuk mendapatkan nomor Akta
nya.
2.Sdr. Susanto berhak mendapatkan pesangon, dengan perhitungan sbb :
Untuk masa kerja 11 tahun maka :
a.Uang Pesangon: 1 x psl 156 ay: 2 = 1 x 9 bulan = 9 bulan
b.Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x pasal 156 ayat 3 = 1x 4 bulan = 4 bulan
c.Uang Pengantian Hak: 15% (a+b) semua cuti sudah diambil.
Perincian Gaji Sdr. Susanto adalah sbb :
Gaji pokok + Tunjangan tetap= Rp. 3.400.000,-
Tunjangan tidak tetap= Rp. 850.000,-
Sesuai
ketentuan untuk menghitung pesangon Sdr. Susanto adalah upah pokok ditambah
tunjangan tetap : Rp. 3.400.000,-
Dengan
demikian kompensasi yang diterima Sdr. Susanto adalah sbb :
a.Uang Pesangon 9 bulan =
9 x Rp 3.400.00,- = Rp. 30.600.000,-
b.UMPK 4 bulan = 4 x Rp 3.400.000,- = Rp. 13.600.000,-
c.Uang Penggantian Hak = 15 % (9+4) =
15% x 13 x Rp. 3.400.000,- = Rp. 6.630.000,-
a.Uang Pesangon 9 bulan =
9 x Rp 3.400.00,- = Rp. 30.600.000,-
b.UMPK 4 bulan = 4 x Rp 3.400.000,- = Rp. 13.600.000,-
c.Uang Penggantian Hak = 15 % (9+4) =
15% x 13 x Rp. 3.400.000,- = Rp. 6.630.000,-
Maka total
uang pesangon yang diterima oleh Sdr. Susanto adalah sebesar: a+b+c = Rp.
30.600.000,- + Rp. 13.600.000,- + Rp. 6.630.000,- = Rp. 50.830.000,-
(Sumber : Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman
Menghitung :
Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,
Insentif, Bonus THR, Pajak atas Gaji,
Iuran Pensiun Pesango,
Iuran Jamsostek/Dana sehat)
Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,
Insentif, Bonus THR, Pajak atas Gaji,
Iuran Pensiun Pesango,
Iuran Jamsostek/Dana sehat)
No comments:
Post a Comment