Sunday, April 1, 2012
Buruh Sejahtera Jika Budaya VOC Hilang
Fiqhislam.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menilai upaya mensejahterakan buruh di Indonesia dapat dimulai dengan menghilangkan jiwa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie). Maksudnya, Indonesia harus mulai melarang ekspor bahan mentah ke luar negeri.
"VOC dulu mengambil bahan-bahan mentah untuk dijual ke luar negeri. Jangan lagi ada ekspor bahan mentah, kalau masih ada berarti itu jiwa VOC. Ini harus diberantas," kata Heryawan pada Malam Kebudayaan Buruh yang diselenggarakan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) di Bandung, Sabtu, 3 Maret 2012.
Heryawan mengatakan, produk yang harus diekspor seharusnya merupakan barang jadi. Langkah itu bisa membuka lapangan kerja di dalam negeri makin terbuka untuk pencari kerja di Indonesia. "Dengan demikian kesejahteraan buruh juga meningkat," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, yang hadir dalam kegiatan itu, menyatakan kesejahteraan buruh di tanah air sampai kini masih harus diperbaiki.
Ia menyebutkan tingkat kesejahteraan setiap buruh saat ini baru seperenam dari rata-rata pendapatan per kapita nasional yang mencapai US$3.000.
"Rata-rata setiap buruh baru 500 dolar per tahun padahal mereka mesti menghidup keluarganya," kata Jumhur yang juga Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) .
Untuk itu, Jumhur mendesak agar suku bunga kredit diturunkan karena dinilai telah menyebabkan biaya produksi yang tinggi. Selain itu, pemerintah juga didesak segera memperbaiki infrastruktur perekonomian dan menolak mekanisme tenaga alih daya (outsourcing).
"Banyak unsur yang harus dikikis agar pendapatan buruh meningkat," katanya.
Terhadap usul tersebut, Gubernur Jabar sependapat dan akan segera menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Heryawan menyatakan suku bunga yang tinggi sangat membebani biaya produksi sehingga berimplikasi pada kemampuan membayar upah buruh yang masih rendah.
Labels:
Buruh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment