.quickedit{display:none;}
“KITA BERBISNIS,BERILMU,BERAMAL”

Thursday, May 31, 2018

*BI Akhirnya Restui Uang Elektronik Paytren Milik Yusuf Mansur*

Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan izin penyelenggaraan uang elektronik Paytren milik Jam'an Nurchotob Mansur alias Yusuf Mansur.(CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan izin penyelenggaraan uang elektronik Paytrenmilik Jam'an Nurchotob Mansur alias Yusuf Mansur.

"Alhamdulillah (sudah kantongi izin dari BI) dah," ujar Yusuf Mansur kepadaCNNIndonesia.com, Rabu (30/5).

Rencananya, Yusuf Mansur akan meluncurkan kembali uang elektronik Paytren pada Jumat (1/6). Peluncuran tersebut dilakukan bersamaan dengan penerimaan izin secara simbolis dari Bank Indonesia.


"Kerja keras selama 300 hari telah membuahkan hasil gemilang diperolehnya izin e-money dari BI," terang dia.

Uang elektronik Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia lantaran harus terlebih dahulu mengurus perizinan.

Selain memiliki bisnis uang elektronik, Yusuf Mansur juga memiliki PayTren Aset Manajemen yang sudah lebih dulu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mengantongi izin, kedua perusahaan tersebut rencananya bakal disinergikan guna saling menunjang bisnis.

Direktur Utama PayTren Aset Manajemen Ayu Widuri sebelumnya mengaku pihaknya akan berupaya mengejar jumlah pemegang rekening uang elektronik Paytren yang mencapai sekitar 500 ribu pada 2018.

"Setelah Paytren yang pembayaran mendapatkan izin, kami akan sinkronkan. Nantinya, produk kami bisa dijual di aplikasi Paytren pembayaran yang ada saat ini," ujar Ayu. (agi)

Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180530205434-78-302362/bi-akhirnya-restui-uang-elektronik-paytren-milik-yusuf-mansur

1 comment:

  1. Betway Casino Promo Code & Review | Mobile & Online
    A new Betway account can soon be opened with a new 서귀포 출장마사지 player bonus of up 제천 출장샵 to $1000. 광주광역 출장마사지 The bonus code allows you to receive your first 수원 출장안마 bet when you 순천 출장샵 place a bet.

    ReplyDelete

Print Postingan