Pertanyaan:
Assalamu
‘alaikum. Ustadz, bagaimana
pandangan hukum Islam apabila harta warisan–sebelum dibagi
ke ahli waris–disisakan dahulu untuk:
1. upah haji badal orang tua yang sudah meninggal;
2. komisi penjual tanah warisan 2,5% dari 800 juta;
3. santunan anak yatim;
4. infak/wakaf ke masjid;
5. pengurusan surat ahli waris ke kelurahan?
1. upah haji badal orang tua yang sudah meninggal;
2. komisi penjual tanah warisan 2,5% dari 800 juta;
3. santunan anak yatim;
4. infak/wakaf ke masjid;
5. pengurusan surat ahli waris ke kelurahan?
Demikianlah
pertanyaan saya. Semoga Ustadz dapat secepatnya menjawabnya. Jazakumullah
khairan katsiran.
Akbar (shobri**@***.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Sebelum
harta warisan dibagi, ada beberapa hal yang harus diselesaikan, terkait
pembiayaan berikut ini (sesuai urutannya):
- Pengurusan jenazah.
- Utang mayit yang berbentuk gadai/utang beragunan.
- Utang non-agunan, baik utang kepada manusia atau utang kepada Allah ta’ala (seperti: membayar kafarat atau fidyah).
- Wasiat yang membutuhkan dana dari harta mayit, berupa infak dalam wasiat, pembiayaan haji, pewasiatan harta kepada kawan atau kerabat, dan lain-lain.
Tentang
wasiat, tidak boleh melebihi sepertiga warisan, dan juga tidak boleh diberikan
kepada ahli waris, karena mereka telah mendapat harta jatah warisannya,
sehingga tidak adil jika mereka mendapat dua jatah; wasiat dan warisan.
Dari sisa
harta di atas, selanjutnya dilakukan pembagian warisan sesuai syariat Islam.
Karena itu,
dalam kasus yang Anda sampaikan, jika harta itu digunakan untuk biaya wasiat
maka diperbolehkan, asalkan tidak melebihi sepertiga dari total harta.
Akan tetapi,
ini dilakukan setelah pelunasan utang, karena yang dimaksud dengan “harta
mayit” adalah harta yang ditinggalkan setelah dipotong biaya pengurusan jenazah dan utang mayit.
Adapun
pengurusan surat maka itu bisa diambilkan dari harta warisan yang ada.
Dijawab oleh Ustadz Nur Cholis, Lc. (Pengajar Ilmu
Faraidh di Islamic Center Binbaz 2010).
No comments:
Post a Comment