Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullah.
Afwan, ada sebagian orang berpendapat bahwa pembagian waris harus memenuhi unsur keadilan (syariat mengatur laki-laki mendapat dua bagian wanita satu bagian) mereka berpendapat jika seperti itu kemungkinan tidak adil. Misal, si laki-laki kaya (mampu) sedang si wanita miskin, jika diberikan dua bagian untuk laki-laki katanya tidak adil. Betulkah pendapat mereka? Pembagian waris laki-laki dan wanita 2:1, apakah memang dalam semua keadaan (bagaiamana contoh di atas)? Atas jawabannya saya ucapkan, Jazakumullah khoiral jaza’.
Jawaban:
Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullah.
Afwan, ada sebagian orang berpendapat bahwa pembagian waris harus memenuhi unsur keadilan (syariat mengatur laki-laki mendapat dua bagian wanita satu bagian) mereka berpendapat jika seperti itu kemungkinan tidak adil. Misal, si laki-laki kaya (mampu) sedang si wanita miskin, jika diberikan dua bagian untuk laki-laki katanya tidak adil. Betulkah pendapat mereka? Pembagian waris laki-laki dan wanita 2:1, apakah memang dalam semua keadaan (bagaiamana contoh di atas)? Atas jawabannya saya ucapkan, Jazakumullah khoiral jaza’.
Jawaban:
Adilnya Pembagian Waris dalam Islam
Alhamdulillah,
shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.
Keadilan
adalah asas tegaknya alam semesta. Karenanya, wajar bila keadilan adalah bagian
dari prinsip utama syariat Islam. Dan Allah membenci dan memerangi segala
bentuk kezhaliman.
“Dan
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat zhalim.” (QS. Ali-Imron: 57)
Bukan hanya
mengharamkannya atas umat manusia saja, bahkan Allah Ta’ala juga
mengharamkannya atas diri-Nya sendiri.
“Wahai
hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Ku
sendiri, dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka jangan saling menzhalimi.”
(HR. Muslim)
Anda bisa
membayangkan betapa pentingnya keadilan, bila ternyata Allah Yang Maha Kuasa
lagi Maha Perkasa juga mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Nya. Bila
demikian adanya, mungkinkah ada satu syariat-Nya yang mengandung kezhaliman
atau ketidakadilan? Hanya yang perlu diluruskan adalah definisi tentang
keadilan. Apa dan menurut siapa Anda mendefinisikan kata keadilan? Kaum komunis
memiliki definisi tersendiri, sebagaimana kaum kapitalis dan sekuler juga
memiliki definisi tersendiri.
Nah,
keadilan menurut siapakah yang menjadi parameter? Mungkinkah kita sebagai orang
yang beriman menginginkan keadilan sebagaimana yang dideskripsikan oleh kaum komunis?
Atau mungkinkah kita memahami arti keadilan sebagaimana yang dipahami oleh
kebanyakan orang, yaitu “sama dalam segala hal”? Tentu saja keadilan yang kita
maksudkan adalah keadilan berdasarkan keputusan Yang Maha Adil
Allah
menentukan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya dua kali lipat
dari warisan anak wanita, maka itu sesuai dengan kodrat mereka.
“Allah
telah mensyariatkan atas kalian perhial warisan anak-anakmu. Anak lelaki
mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita.” (QS. An-Nisa: 11)
Syariat ini
selaras dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan
memimpin kaum wanita. Dengan demikian, syariat ini adil dan tidak ada yang
perlu dirisaukan. Walaupun wanita mendapatkan bagian yang sedikit, seluruh
bagiannya itu hanya ia nikmati seorang diri. Sebab itu, walaupun nominalnya
kecil, faktor pembaginya hanya seorang, maka hasilnya menjadi besar. Adapun
anak lelaki, walau ia mendapakan bagian dua kali lipat, ia harus menggunakannya
untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, walaupun nominalnya
besar, pada akhirnya menjadi sedikit.
“Kaum
lelaki (suami) adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian lainnya (kaum wanita), dan karena
mereka (kaum lelaki) memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa: 34)
Wallahu
Ta’ala a’lam bish shawab.
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun ke-10
Muharram 1432 H/Desember 2010
No comments:
Post a Comment