.quickedit{display:none;}
“KITA BERBISNIS,BERILMU,BERAMAL”

Tuesday, February 21, 2012

Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

  1. Masyarakat tidak mampu mengirimkan surat permohonan bantuan kepada lembaga advokat atau kepada advokat langsung secara individual.
  2. Surat permohonan itu terdiri dari nama klien, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal atau domisili, dan uraian singkat perkara.
  3. Setelah surat masuk ke lembaga bantuan hukum, maka paling lambat dalam waktu lima hari setelah permohonan diajukan, ketua lembaga harus menunjuk advokat yang akan menangani perkara.

No comments:

Post a Comment

Print Postingan