- Masyarakat tidak mampu mengirimkan surat permohonan bantuan kepada lembaga advokat atau kepada advokat langsung secara individual.
- Surat permohonan itu terdiri dari nama klien, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal atau domisili, dan uraian singkat perkara.
- Setelah surat masuk ke lembaga bantuan hukum, maka paling lambat dalam waktu lima hari setelah permohonan diajukan, ketua lembaga harus menunjuk advokat yang akan menangani perkara.
Tuesday, February 21, 2012
Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Labels:
Advokasi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment