.quickedit{display:none;}
“KITA BERBISNIS,BERILMU,BERAMAL”

Monday, February 20, 2012

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!
Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?
Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (9 items)
  • Perumahan (19 items)
  • Pendidikan (1 item)
  • Kesehatan (3 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)
Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) :

NoKomponenKualitas/KriteriaJumlah Kebutuhan
MAKANAN DAN MINUMAN  
 1. Beras  Sedang Sedang10 kg
 2. Sumber Protein :    
      a. Daging Sedang0.75 kg
      b. Ikan Segar Baik1.2 kg
      c. Telur Ayam  Telur ayam ras1 kg
  3. Kacang-kacangan : tempe/tahuBaik4.5 kg
 4. Susu bubukSedang0.9 kg
 5. Gula pasirSedang3 kg
 6. Minyak gorengCurah2 kg
 7. SayuranBaik7.2 kg
 8. Buah-buahan (setara pisang/pepaya)Baik7.5 kg
 9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu)Sedang3 kg
 10. Teh atau KopiCelup/Sachet4 Dus isi 25 = 75 gr
 11. Bumbu-bumbuanNilai 1 s/d 1015%
 JUMLAH  
IISANDANG  
 12. Celana panjang/ RokKatun/sedang6/12 potong
 13. Kemeja lengan pendek/blouseSetara katun6/12 potong
 14. Kaos oblong/ BHSedang6/12 potong
 15. Celana dalamSedang6/12 potong
 16. Sarung/kain panjangSedang1/12 helai
 17. SepatuKulit sintetis2/12 pasang
 18. Sandal jepitKaret2/12 pasang
 19. Handuk mandi100cm x 60 cm2/12 potong
 20. Perlengkapan ibadahSajadah, mukena1/12 paket
 JUMLAH  
IIIPERUMAHAN  
 21. Sewa kamarSederhana 1 bulan
 22.Dipan/ tempat tidurNo.3 polos1/48 buah
 23. Kasur dan BantalBusa1/48 buah
 24. Sprei dan sarung bantalKatun2/12 set
 25. Meja dan kursi 1 meja/4 kursi1/48 set
 26. Lemari pakaian Kayu sedang1/48 buah
 27. Sapu Ijuk sedang2/12 buah
 28. Perlengkapan makan  
         a. Piring makanPolos 3/12 buah
         b. Gelas minumPolos 3/12 buah
         c. Sendok garpuSedang3/12 pasang
 29. Ceret aluminium Ukuran 25 cm1/24 buah
 30. Wajan aluminium Ukuran 32 cm1/24 buah
 31. Panci aluminium Ukuran 32 cm2/12 buah
 32. Sendok masak Alumunium1/12 buah
 33. Kompor minyak tanah 16 sumbu1/24 buah
 34. Minyak tanah Eceran 10 liter
 35. Ember plastik Isi 20 liter2/12 buah
 36. Listrik450 watt1 bulan
 37. Bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt6/12 (3/12) buah
 38. Air Bersih Standar PAM2 meter kubik
 39. Sabun cuci Cream/deterjen1.5 kg
IVPENDIDIKAN  
 40. Bacaan/radio Tabloid/4 band4 buah/ (1/48)
 JUMLAH  
VKESEHATAN  
 41. Sarana Kesehatan  
        a. Pasta gigi  80 gram  1 tube
        b. Sabun mandi  80 gram 2 buah
        c. Sikat gigi  Produk lokal 3/12 buah
        d. Shampo  Produk lokal 1 botol 100 ml
        e. Pembalut atau alat cukurIsi 101 dus/set
 42. Obat anti nyamukBakar3 dus
 43. Potong rambutDi tukang cukur/salon6/12 kali
 JUMLAH  
VITRANSPORTASI  
 44. Transportasi kerja dan lainnyaAngkutan umum30 hari (PP)
 JUMLAH  
VIIREKREASI DAN TABUNGAN  
 45. RekreasiDaerah sekitar2/12 kali
 46. Tabungan(2% dari nilai 1 s/d 45) 
 JUMLAH  
    

Bagaimana mekanisme proses penetapann Upah Minimum berdasarkan standar KHL?
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 17 tahun 2005, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
Sumber :
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Sidauruk, Markus (2011). Kebijakan Pengupahan di Indonesia. Jakarta

No comments:

Post a Comment

Print Postingan